Polrestabes Semarang Menggelar Press Release Tindak Pidana Pengeroyokan di Pom Bensin Indraprasta

    Polrestabes Semarang Menggelar Press Release Tindak Pidana Pengeroyokan di Pom Bensin Indraprasta
    Polrestabes Semarang menggelar press release tindak pidana pengeroyokan di depan Pom bensin Indraprasta. (Kamis 02062022)

     Kota Semarang – Polrestabes Semarang menggelar press release tindak pidana bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, bertempat di Lobby Polrestabes Semarang Kapolrestabes Semarang KOMBES POL. IRWAN ANWAR, S.I.K., S.H., M.Hum dan diwakili oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP DONNY LUMBANTORUAN, S.H., S.I.K., M.I.K. Kamis (02/06/2022).

    Awalnya kejadiannya  pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar jam 23.00 Wib korban (RAFI RAHMAD F)  sedang tongkrong di taman di daerah sampangan bersama saksi BS.

    Selanjutnya pukul 03.00 Wib korban diajak saksi BS menjemput teman perempuanya di depan pom bensin indraprasta, kemudian Korban berboncengan berdua menuju pom bensin Indraprasta, dan setelah menunggu kira kira 10 menit  tiba tiba datang rombongan orang orang datang langsung menabrak sepeda motor korban.

    Setelah itu mereka langsung memukuli korban bersama sama, saat itu saksi BS bisa melarikan diri selanjutnya korban lari kearah kampung sadewa utara yang kebetulan tertutup pintu portal, saat korban membuka pintu portal ini orang orang kembali memukuli dan menendangi korban.

    Kemudian korban berlari masuk kearah kampung sadewa utara dan korban bersembunyi di sebuah gang yang sempit sampai waktu pagi tiba, korban merasa aman kemudian keluar dan kembali ke pos depan masuk gang sadewa, dan korban melihat saksi BS  sudah ada di situ bersama ibunya, selanjutnya korban diantar pulang, kemudian jam 20.00 wib korban diantar kakaknya melakukan pemeriksaan medis dan setelah itu datang ke Polrestabes Semarang.Setelah menerima laporan dengan dasar laporan LP / B / 330 / V / 2022/ SPKT/POLRESTABES SEMARANG / POLDA JATENG, tanggal 29 Mei 2022, dilakukan penyelidikan kemudian pelaku dapat diamankan kurang dari 24 Jam.

    Dalam kejadian tersebut pasal yang disangkakan Pasal 170 KUHP "Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan".

    KOTA SEMARANG JATENG POLRESTABES SEMARANG
    Andi Suwarno

    Andi Suwarno

    Artikel Sebelumnya

    Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Pencurian...

    Artikel Berikutnya

    Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tony Rosyid: Anies dan Pilgub DKI Jilid 2
    Semangat Anak Papua Belajar Bersama di Sanggar Belajar Satgas Yonif 115/ML
    Pasukan TNI dan Polri Gerak Cepat Rebut Homeyo Intan Jaya
    HUT Lutim ke-21, Ketua KKLR Sulsel: Lutim Harus Bisa Jadi Lokomotif Pembangunan Teluk Bone
    TNI Bantu Program Ketahanan Pangan Nasional

    Ikuti Kami